Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Latar belakang dan dasar hukum pembentukan PPID Disdukcapil Tidore Kepulauan.
PPID dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik — termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan — menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Sebagai PPID Pelaksana, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan ditunjuk untuk menjalankan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di bawah koordinasi PPID Utama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dokumen resmi belum tersedia secara digital di portal ini. Untuk informasi lengkap, silakan hubungi Disdukcapil Tidore Kepulauan secara langsung.